Jumat, 03 April 2009

Kebijakan Green Hospital RSUP Persahabatan Jakarta


PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN

Oleh : Ir. Mohammad Nasir, MSi


1. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pembangunan sarana pelayanan kesehatan akhir-akhir ini berkembang sangat pesat, sehingga kedepan dapat memberikan konstribusi positif dalam program peningkatan kesehatan masyarakat. Namun pada sisi lain, limbah yang dihasilkan merupakan ancaman tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup dan bagi kesehatan masyarakat. Adanya kecenderungan pengelola sarana pelayanan kesehatan tidak peduli untuk mengolah limbah tersebut mendorong perlu dikeluarkannya kewajiban penerapan regulasi pengelolaan limbah, sehingga kedepan merupakan modal awal dalam mewujudkan pembangunan sarana pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustaineble development).

Kondisi diatas mendorong pula perlu adanya kewajiban pentaatan (compliance) terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan perijinan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan limbah khususnya limbah medis. Pada dasarnya penaatan terhadap ketentuan dalam perundangan lingkungan hidup harus dilakukan secara sukarela (voluntary) oleh pengelola sarana pelayanan kesehatan, namun data dilapangan menunjukkan masih banyaknya pengelola sarana pelayanan kesehatan masih belum memiliki rasa kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban penataan, sehingga dibutuhkan program penataan oleh Pemerintah Daerah, bahkan pada kondisi tertentu program ini perlu dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk penegakkan hukum.

Salah satu cara untuk mengetahui tingkat pentaatan suatu sarana pelayanan kesehatan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemantauan (inspeksi). Pengawasan dan pemantauan ini merupakan suatu kegiatan pengawasan agar pengelola sarana pelayanan kesehatan mentaati semua ketentuan perundangan lingkungan hidup dan kesehatan dan persyaratan (baku mutu, ambang batas)limbah. Oleh karena itu kegiatan pengawasan dan pemantauan yang rutin dan terprogram harus dilakukan secara terpadu dan ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit yaitu memberikan pujian (apresiasi) bagi yang taat dan memberikan sangki bagi yang melanggar. Sehingga pengelola sarana pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kemauan dan kemampuan untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku.



1.2. Pengertian


Kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah dapat berupa kegiatan yang reguler yaitu kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan limbah di suatu sarana pelayanan kesehatan secara terprogram. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan ini maka profil pengelolaan limbah sarana pelayanan kesehatan dapat selalu diperbaharui dan riwayat pentaatan pengelolaan limbahnya akan selalu terdata. Selain itu kegiatan ini dapat berupa kegiatan kunjungan incognito (courtessy). Bentuk lainnya adalah pemeriksaan mendadak (inspeksi mendadak). Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk cross check, yaitu klarifikasi data dan mendapatkan bukti atas adanya sangkaan terhadap data yang kurang wajar dan sifat pemeriksaan ini adalah insidentil.

1.3. Tujuan dan Sasaran

Tujuan dari kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah adalah :

Untuk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dari pihak pengelola sarana pelayanan kesehatan, yaitu seberapa jauh upaya yang telah dilakukan dalam upaya memenuhi dan mentaati seluruh peraturan dan perijinan yang dimiliki
Untuk meninjau ulang (konfirmasi/revisi) dan atau memperbaharui data informasi dari pihak pengelola sarana pelayanan kesehatan yang telah didapat dan diperoleh sebelumnya
Untuk mengidentifikasi potensi limbah bahan beracun berbahaya serta usulan upaya penanggulangan bagi perlindungan lingkungan
Untuk memantau koalitas limbah medis ( sebelum dan estela diolah) dan bila memungkinkan memantau kualitas ambien (media lingkungan penerima)
Untuk kepentingan pengolahan data informasi yang didapat ke dalam suazi sistem pengelolaan informasi lingkungan hidup bagi penggunaan yang lebih efektif dimasa mendatang

Sasaran dari kegiatan pengawasan dan pemantauan pengelolaan limbah adalah untuk mendapatkan data dan informasi berupa falta-fakta lapangan mengenai ketaatan atau ketidaktaatan statu sarana pelayanan kesehatan terhadap ketentuan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan persyaratan perijinan limbah yang dimiliki

1.4. Ruang Lingkup Pengawasan dan Pemantauan

Ruang lingkup kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah di sarana pelayanan kesehatan pada umumnya dibagi dalam 3 (tiga) macam, yaitu kegiatan persiapan, pelaksanaan dan setelah pengawasan dan pemantauan. Kegiatan tersebut pada dasarnya adalah melakukan :

Persiapan pemeriksaan
Pengamatan ketaatan
Pengumpulan data atau informasi
Pembuatan laporan dan
Langkah tindak lanjut kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yaitu penyampaian hasil pemeriksaan, pemberian petunjuk/perintah, memberikan peringatan, penindakan atau pemberian sangsi.

Pada masalah khusus, misalnya pengaduan masyarakat maka kegiatan pengawasan dan pemantauan sarana pelayanan kesehatan akan menjadi salah satu bagian dari penanganan kasus pencemaran limbah.


1.5. Peraturan Perundangan Pengawasan dan Pemantauan


Peraturan yang dimaksud adalah ketetntuan perundangan yang memberikan kewenangan kepada petugas pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan lingkungan (limbah) ke suatu obyek kegiatan. Landasan tersebut adalah :


a. Peraturan yang digunakan dalam hal pengawasan adalah :

Keputusan Menteri Kesehatan No.1204 tahun 2004 tentang Persyaratan kesehatan rumah sakit memutuskan bahwa pembinaan Dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan rumah sakit dilakukan Oleh Kepala Dinas Kesehatan

b. Peraturan yang digunakan dalam pemantuan nilai ambang batas Persyaratan kesehatan adalah:

- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 jo Nomor 85 Tahun 1999 Tentang pengelolaan Limbah Bahan beracun berbahaya
- Keputusan Menteri Kesehatan No.1204 tahun 2004tentang Persyaratan kesehatan rumah sakit, halaman lampiranbagian 1 mengatur tentang penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit, danbagian IV mengatur tentang pengelolaan limbah.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.58 tahun 1995 ,tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi kegiatan Rumah sakit
- Keputusan menteri No.1335tahun2002,tentang Standar operasipnal pengambilan dan pengukuran sampel Kualitas udara ruangan rumah sakit.
- Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor : 03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan teknis Pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya
- Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor : 04/BAPEDAL/09/1995 Tentang tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3



2. ASPEK-ASPEK PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

2.1. Penanganan limbah padat

Aspek yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan limbah padat di sarana pelayanan kesehatan adalah titik kritis pada setiap tahap penanganan limbah padat, baik tahap Pemilahan, penwadahan/pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan serta pemusanahan. Aspek-aspek tersebut selengkapnya disajikan pada table berikut :


No.
Tahap Penanganan
Aspek Yang menjadi Perhatian
1 . Pemilahan
- Standar operasional Prosedur (SOP) pemilahan
- Proses pemilahan limbah padat
- Jenis dan volume limbah padatt yang dipilah (baik dipilah untuk dibuang maupun untuk dimanfaatkan kembali)
- Lokasi/tempat pemilahan
- Kelengkapan K3 tempat pemilahan dan operator/tenaga
- Konstruksi tempat pemilahan dan persyaratan sanitasinya
- Kepadatan vektor penyakit

2. Pewadahan/ pengumpulan
- Standar operasional Prosedur (SOP) pewadahan/ pengumpulan
- Proses pewadahan/pengumpulan limbah padat
- Jenis dan volume limbah padat
- Penggunaan kantong plastik sampah
- Pelabelan untuk limbah B3
- Jenis dan volume Tong sampah pewadahan
- Kelengkapan K3 operator/tenaga
- Kebersihan tempat/tong sampah pewadahan/ pengumpulan
- Kepadatan vektor penyakit

3. Pengangkutan
- Standar operasional Prosedur (SOP) pengangkutan
- Proses pengangkutan limbah padat
- Jenis dan volume gerobag/trolly pengangkut
- Kelengkapan K3 operator/tenaga
- Kebersihan gerobag/trolly pengangkut
- Konstruksi gerobag/trolly (tertutup dan bebas lalat)

4.
Penyimpanan (khusus limbah padat B3)
- Standar operasional Prosedur (SOP) penyimpanan
- Proses penyimpanan limbah padat
- Jenis dan volume limbah padat
- Konstruksi ruang penyimpanan
- Kelengkapan K3 operator/tenaga
- Kebersihan tempatpenyimpanan
- Kepadatan vektor penyakit
- Sistem tanggap darurat (pemadam kebakaran dll)
- Petunjuk/peringatan
- Sistem penyaluran dan pengolahan air limbah (tumpahan,lindi) dari ruang penyimpanan
- Kemungkinan adanya kebocoran
- Surat ijin penyimpanan limbah B3

4. Pembuangan/TPS
- Standar operasional Prosedur (SOP) pembuangan TPS
- Proses pembuangan limbah padat
- Volume TPS limbah padat
- Konstruksi TPS
- Kelengkapan K3 operator/tenaga
- Kebersihan TPS
- Kepadatan vektor penyakit
- Sistem tanggap darurat
- Petunjuk/peringatan
- Sistem penyaluran dan pengolahan air limbah (lindi) dari TPS






No.
Tahap Penanganan
Aspek Yang menjadi Perhatian
5. Pemusnahan/ tempat incinerator
- Standar operasional Prosedur (SOP) pemusnahan
- Proses pemusnahan limbah padat
- Volume incinerator
- Konstruksi bangunan incinerator
- Kelengkapan K3 operator/tenaga
- Kebersihan incinerator
- Kepadatan vektor penyakit
- Sistem tanggap darurat
- Petunjuk/peringatan
- Sistem penyaluran dan pengolahan air limbah dari incinerator
- Suhu pembakaran
- Cerobong (stack/chimney)
- Abu/residu sisa pembakaran
- Emisi
- Surat ijin pengoperasian incinerator
- Kemungkinan adanya komplain cemaran emisi dari masyarakat
- Manifest limbah B3
6. Kegiatan minimisasi limbap padat
- Pelaksanaan daur ulang (recycling)
- Pelaksanaan pemanfaatan kembali (re-use)
- Pelaksanaan pengomposan


2.2. Penanganan limbah cair

Aspek yang harus menjadi focus perhatian dalam pengawasan dan pemantauan limbah cair sarana pelayanan kesehatan dimulai dari sumber, jaringan pipa pengumpul dan asesorisnya, bangunan pengolahan limbah cair , penanganan lumpur, dan jaringan pipa pembuangan serta badana air penerimanya. Aspek tersebut diuraikan sbb :

No.
Tahap
Aspek Yang menjadi Perhatian
1. Sumber
- Penyaringan sampah
- Pemisahan antara limbah toksik ( laundry) dan non toksik

2. Jaringan pipa pengumpul
- Pemisahan air hujan dari jaringan air limbah
- Kemungkinan kebocoran jaringan (pada sambungan pipa)
- Konstruksi bak kontrol, penutup dan screen
- Kemiringan/sloop jaringan pipa
- Bak pengumpul (collection tank)
- Pompa pengangkat pada bak pengumpul
- Penanganan sampah pada bak kontrol dan bak pengumpul

3. Bangunan Pengolahan Limbah Cair (IPAL)
- Standar operasional prosedur IPAL
- Sistem (unit operasi dan unit proses) IPAL
- Kapasitas IPAL dan kesesuaiannya dengan debit actual
- Skema proses IPAL
- Kualitas dan debit air limbah inlet dan outlet IPAL
- Kesesuaian debit inlet dan outlet IPAL
- Kualitas lumpur (uji toksisitas)
- Peralatan mekanikal dan mekanikal
- Perlengkapan K3 bangunan dan operator
- Sistem tanggap darurat
- Kelengkapan alat labaoratorium air limbah
- Alat ukur debit
- Bar screen
- Lingkungan kerja IPAL ( kebisingan, pencahayaan, suhu dll)
- Sistem tanggap darurat
- Kinerja pengoperasian dan pemeliharaan IPAL oleh operator
- Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

4. Penanganan lumpur
- Standar operasional prosedur penanganan lumpur
- Volume lumpur tertangani
- Sistem penanganan lumpur
- Penanganan lumpur balik IPAL (return sludge)

5. Jaringan pipa pembuangan
- Kemungkinan kebocoran
- Peta jeringan pipa pembuangan
- Gangguan sampah/penyumbatan

6. Badan air penerima
- Peta lokasi badan air penerima terhadap lokasi RS
- Nama, dimensi, debit badana ir penerima
- Kualitas air badan air penerima sebelum dan setelah outlet buangan limbah IPAL

7. Minimisasi limbah cair
- Pelaksanaan pemanfaatan kembali (re-use) – untuk penyiraman taman, pengglontor linen laundry dll



2.3. PENANGANAN LIMBAH GAS

Pada sub bab ini pembahasan hanya dibatasi pada aspek yang perlu diawasi pada limbah gas bersumber mesin incinerator. Emisi incinerator saat ini menjadi perhatian sebagai sumber pencemar baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dalam pengoperasian mesin incinerator yang berguna untuk membakar sampah medis di rumah sakit khususnya pemerintah telah menerapkan berbagai peraturan yang cukup ketat.

Terhadap limbah gas ini, maka aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan dan pemantauan adalah sbb :

Kualitas emisi gas buang incinerator (diukur pada keadaan materi sampah dalam ruang bakar dalam kondisi normal, over load dan kosong)
Kelengkapan sampling (sampling port) pada cerobong
Panas pembakaran
Fasilitas filtrasi gas dan debu emisi
Ketinggian cerobong
SOP penanganan emisi gas/debu
Surat ijin pengoperasian incinerator

3. EVALUASI KINERJA PENANGANAN LIMBAH MEDIS

Evaluasi kinerja penanganan limbah medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan baik di perkotaan maupun di daerah masih jarang dilaksanakan. Pada beberapa daerah sudah dilaksanakan, namun evaluasi yang dilaksanakan masih kurang tajam. Padahal kegiatan evaluasi kinerja ini berguna untuk mendapatkan data yang lebih akurat sebagai dasar dalam pengambilan tindak lanjut permasalahan penanganan limbah. Untuk itu, bagi inspektor dibekali berbagai aspek-aspek evaluasi yang harus dikuasai, sehingga evaluasi yang dilakukan akan mendapatka kesimpulan dan tindaklanjut yang lebih sistematik dan lebih akurat.

3.1. LIMBAH PADAT MEDIS

a. Evaluasi efektivitas incinerator

Efektivitas proses incinerator diukur dengan menghitung Efesiensi Penghancuran dan penghilangan (DRE / Destruction and Removal Effeciency) dan Efesiensi pembakaran. Nilai efesiensi ini disyaratkan mendekati 100 % ( 99,99 s/d 99,9999 %) tergantung pada parameternya. Cara ini seringkali sulit dilaksanakan karena terhambat kemampuan alat lab dan pendanaannya. Sehingga untuk mengetahui efektivitas kerja incinerator untuk mudahnya digunakan parameter sederhana dengan melihat suhu pembakaran (oC).

Untuk mengevaluasi efektivitas ini maka semakin suhu pembakaran mencapai diatas 1000 oC akan semakin baik efektivitasnya. Perlu dicermati bahwa timbulnya gas dioksin dalam emisi incinerator adalah pada suhu 300 – 400 oC, sehingga diupayakan incinerator jangan dioperasikan pada rentang suhu tersebut.

b. Evaluasi kualitas Emisi Incinerator

Kualitas emisi incinerator menjadi penting mengingat gas dan partikulat yang timbul dapat menyebabkan masalah gangguan kesehatan masyarakat yang serius.

Untuk mengevaluasi kualitas emisi incinerator dilakukan dengan cara melakukan uji kualitas emisi gas pada stack incinerator kemudian hasilnya dibandingkan dengan baku mutu emisi udara incinerator sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomior : 03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Berbahaya dan beracun. Apabila konsentrasi parameter terukur melebihi baku mutu, maka disimpulkan emisi gas buang incinerator tidak memenuhi syarat dan sebaliknya. Pengukuran emisi incinerator dilakukan setiap 1 kali/tahun dengan merujuk pada laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi.









Tabel-1
Baku Mutu Emisi Udara Untuk Incinerator
No.
Parameter
Kadar Maksimum ( mg/Nm3)
1. Partikel 50
2. Sulfur dioksida (SO2) 250
3. Nitrogen Dioksida (NO2) 300
4. Hidrogen Fluorida (HF) 10
5. Karbon Monoksida (CO) 100
6. Hidrogen Klorida (HCl) 70
7. Total Hidrokarbon ( sebagai CH4) 35
8. Arsen (As) 1
9. Kadmium (Cd) 0,2
10. Kromium (Cr) 1
11. Timbal (Pb) 5
12. Merkuri (Hg) 0,2
13. Talium (TI) 0,2
14. Opasitas 10%
Sumber : Keputusan Kepala BAPEDAL Nomior : 03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyartan Teknis Pengolahan Limbah Berbahaya dan beracun (Tabel 3)

c. Evaluasi Volume

Volume limbap padat medis adaah volume limbah padat per satuan waktu ( misal : Kg/hari atau ton/bulan). Evaluasi limbah padat medis sarana pelayanan kesehatan perlu dilaksanakan karena hasil evaluasi dapat digunakan untuk melihat keseuaian kapasitas mesin incinerator dengan volume actual limbah padat medis yang masuk. limbah padat medis sebaiknya sama atau berada dibawah kapasitas incinerator, sehingga optimalisasi proses incinerator dapat tercapai.

Evaluasi limbah padat medis dilakukan dengan cara melakukan pencatatan volume (berat) limbah padat medis pada dengan timbangan (timbangan beras). Hasil pencatatan volume limbah padat medis dapat berguna untuk menghitung satuan produksi limbah padat medis.

Evaluasi satuan produksi limbah padat
Satuan produksi limbah padat medis adalah volume (berat) limbah padat medis yang dihasilkan pada pada sarana pelayanan kesehatan per tempat tidur per satuan waktu (contoh satuan : Kg/TT/hari). Evaluasi satuan produksi limbah padat medis berguna untuk mendapatkan data dasar (data base) dan untuk kepentingan bisnis dapat digunakan untuk menghitung unit cost dalam rangka penentuan tarif. Saat ini ada kecenderungan, pembakaran limbah padat medis dengan incienrator menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penentuan tarif layanan. Hal yang sama juga diterapkan dalam penghitungan satuan produksi air limbah.

Satuan produksi limbah padat medis dihitung rumus sebagai berikut :




Vol
Satuan Produksi (Kg/TT/hari) = --------------------- : 30 hari
BOR x TT







Keterangan :
Vol = Volume/Berat limbah padat medis( Kg/bulan)
BOR = Bed Occupancy Rate (%) bulan terhitung
TT = tempat tidur (buah) – diluar bayi


3.2. LIMBAH CAIR MEDIS

a. Evaluasi efesiensi IPAL

Evaluasi efesiensi IPAL perlu dilaksanakan secara periodic berdasarkan interval pengambilan sample air limbah. Apabila sarana pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk memeriksakan kualitas air limbah IPAL nya oleh Dinas Kesehatan/Bapedalda setiap 3 bulan sekali, maka evaluasi efesiensi dilakukan setiap 3 bulan sekali. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kemampuan system IPAL untuk menurunkan konsentrasi parameter air limbah tertentu pada kondisi sebelum dan setelah proses. Bagi pengelola sarana pelayanan kesehatan, evaluasi ini dapat dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan program operasioanl dan pemeliharaan IPAL. Evaluasi efesiensi biasanya dilakukan terhadap parameter BOD/COD, karena parameter penurunan BOD/COD dapat dijadikan sebagai justifikasi bagi penrunan parameter lain. Satuan yang digunakan adalah satuan prosentase (%).

Rumus perhitungan Removal Effeciency BOD IPAL :

(BOD outlet - BOD inlet)
Effesiensi = ------------------------------------ x 100 %
BOD inlet





Keterangan :
BOD inlet : Konsentrasi BOD sebelum diolah dalam IPAL, satuan mg/l
BOD outlet : Konsentrasi BOD setelah diolah dalam IPAL, satuan mg/l

Tingginya nilai efesiensi IPAL tidak menjadi penentu bahwa IPAL telah memiliki unit operasi dan unit proses yang baik. Keberhasilan kinerja IPAL sangat ditentukan dengan hasil analisis kualitas outlet IPAL dengan cara membandingkan dengan baku mutu air limbah. Apabila efesiensi IPAL tinggi, sementara kualitas outlet berada di atas baku mutu air limbah, maka IPAL dinilai gagal memenuhi persyaratan (kinerja buruk) dan sebaliknya.


b. Evaluasi kualitas air limbah

Keberhasilan kinerja suatu IPAL hanya dapat dinilai dengan nilai konsentrasi limbah hasil analisis laboratorium. Nilai konsentrasi parameter air limbah bagi konsultan perencana merupakan data dasar untuk menentukan desain IPAL sedang bagi operator dan petugas/inspector pemerintah daerah sangat berguna untuk menyimpulkan kinerja IPAL pada suatu sarana pelayanan kesehatan.

Pendekatan evaluasi kualitas air limbah IPAL adalah dengan cara membandingkan konsentrasi parameter air limbah outlet (hasil olahan) IPAL dengan Baku mutu limbah cair. Sebagai contoh, untuk kegiatan rumah sakit maka baku mutu nasional yang digunakan adalah Keputusan Men LH Nomor : 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi kegiatan Rumah Sakit.

Cara menilainya adalah apabila konsentrasi air limbah hasil olahan IPAL berada di bawah baku mutu, maka kinerja IPAL dinilai baik dan sebaliknya. Yang perlu diperhatikan adalah dalam membandingkan dengan baku mutu ini maka satuan parameter harus sama, misalnya konsentrasi outlet IPAL dalam satuan mg/l sesuai dengan satuan baku mutu. Untuk didaerah, baku mutu yang digunakan dapat mengacu kepada baku mutu sesuai dengan Keputusan Gubernur atau Perda propinsi/Kabupaten/Kota.

Tabel-2
Keputusan Menteri Negara LH No. 58 tahun 1995
Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi kegiatan Rumah sakit

NO
PARAMETER
SATUAN
BAKU MUTU
1
Suhu
oC
30
2
pH
-
6-9
3
TSS
mg/l
30
4
BOD5
mg/l
30
5
COD
mg/l
80
6
Ammoniak bebas (NH3 bebas)
mg/l
0,1
7
Phosphat (PO4)
mg/l
2
8
MPN-Kuman Gol Koli
MPN/100 ml
10.000
Sumber : kep. MenLH No. 58/MENLH/12/1995

Produk samping dari proses IPAL adalah Lumpur/sludge. Beberapa ahli berpendapatan bahwa Lumpur IPAL sarana pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya., kerena diprediksi mengandung logam berat dan bahan berbahaya dan beracun lainnya. Menurut keputusan Kepala BAPEDAL NO. 04/BAPEDAL/091995 tentang Persyaratan pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, pada lampiran II diuraikan unsur-unsur limbah B3 pada sarana pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit namun tidak tercantum Lumpur IPAL. Apabila Lumpur IPAL ini termasuk limbah B3 maka cara pembuangannya harus diolah pada badan usaha pengolahan limbah B3 yang sudah mendapat ijin dari KLH. ( contoh : PPLI Cileungsi, PT. Wastec Serang dll). Untuk mengetahui apakah Lumpur IPAL pada suatu saana pelayanan kesehatan termasuk limbah B3 maka perlu dilakukan uji toksisitas/TCLP. Apabila terbukti tidak mengandung unsur B3, maka Lumpur tersebut dapat dimanfaatkan untu kegunaan lain seperti media tanam, pupuk dll. Untuk kegunaan ini maka perlu dilakukan uji kandungan unsur hara dalam Lumpur IPAL.

Untuk mengevaluasi kualitas Lumpur IPAL dilakukan dengan cara mengambil sample Lumpur basah s/d kering sebanyak minimal 2 Kg untuk diperiksakan di laboratorium lingkungan. Evaluasi hasil analisis dilakukan dengan membandingkan dengan baku mutu sesuai Kep. Kepala BAPEDAL Nomor : 04/BAPEDAL/09/1995. Apabila konsentrasi seluruh parameter berada dibwah baku mutu, maka Lumpur dapat dikatakan tidak termasuk dalam kategori limbah B3.
Tabel-3
Total Kadar Maksimum Limbah B3 Yang Belum Terolah dan Tempat penimbunannya

NO
PARAMETER
SATUAN
BAKU MUTU (KOLOM B)
1
Arsenic
mg/kg
30
2
Barium
mg/kg
-
3
Cadmium
mg/kg
5
4
Chromium
mg/kg
250
5
Copper
mg/kg
100
6
Cobalt
mg/kg
50
7
Lead
mg/kg
300
8
Mercury
mg/kg
2
9
Molybdenum
mg/kg
40
10
Nickel
mg/kg
100
11
Tin
mg/kg
50
12
Selenium
mg/kg
10
13
Silver
mg/kg
-
14
Zinc
mg/kg
500
15
Cyanide
mg/kg
50
16
Fluoride
mg/kg
450
17
Phenols
mg/kg
1
18
Monocylic Aromatic Hydrocarbon (benzene dan nitrobenzene)
mg/kg
7
Sumber : Kep. Kepala BAPEDAL Nomor : 04/BAPEDAL/09/1995 Tentang tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3

c. Evaluasi kecenderungan debit

Debit air limbah adaah volume air limbah per satuan waktu ( misal : M3/hari). Evaluasi debit air limbah sarana pelayanan kesehatan perlu dilaksanakan karena evaluasi ini terkait erat dengan kesesuaian antara desain beban hidraulik suatu IPAL dengan debit actual ait limbah yang masuk. Debit air limbah sebaiknya sama atau berada dibawah desain beban hidraulik IPAL, sehingga optimalisasi proses IPAL dapat tercapai.

Evaluasi debit dilakukan dengan cara melakukan pencatatan volume air limbah pada alat ukur debit yang terpasang. Tidak tersedianya alat ukur debit pada IPAL menyebabkan tidak akuratnya pencatatan. Alat ukut debit banyak jenisnya, baik berupa flow meter, V-Notch, water flow digital dll. Hasil pencatatan debit dapat berguna untuk menghitung beban air limbah (Organic loading) dan satuan produksi air limbah.


d. Evaluasi beban cemaran (Organic Loading)

Beban air limbah berguna untuk mengevaluasi kemampuan system IPAL dalam penurunkan materi organik dalam air limbah. Dalam perhitungan IPAL, beban air biasanya menggunakan satuan BOD loading, bisanya menggunakan satuan Kg BOD/hari.

Beban air limbah dirumuskan sebagai berikut :
Beban Air Limbah = ( Q X Konsentrasi BOD) x Konversi



Keterangan :
- Q = Debit air limbah ( M3/hari)
- Konsentrasi BOD ( mg/l)

BOD loading dalam praktek dilapangan dihitung untuk mengetahui kesesuaian BOD loading actual dengan BOD loading desain. Pengalaman menunjukkan bahwa apabila BOD loading actual melebihi BOD loading desain akan menyebabkan proses IPAL tidak optimal (tidak memenuhi syarat).


e. Evaluasi satuan produksi air limbah

Satuan produksi air limbah adalah volume air limbah yang dihasilkan pada pada sarana pelayanan kesehatan per tempat tidur per satuan waktu (contoh satuan : liter/TT/hari). Evaluasi satuan produksi air limbah berguna untuk mendapatkan data dasar (data base) dan untuk kepentingan bisnis dapat digunakan untuk menghitung unit cost dalam rangka penentuan tarif. Saat ini ada kecenderungan, pengolahan air limbah menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penentuan tarif layanan.

Satuan produksi air limbah dihitung rumus sebagai berikut :
Q
Satuan Produksi (liter/TT/hari) = --------------------- : 30 hari
BOR x TT






Keterangan :
Q = Debit air limbah ( liter/bulan)
BOR = Bed Occupancy Rate (%) bulan terhitung
TT = tempat tidur (buah) – diluar bayi





LIMBAH GAS

Limbah gas khususnya gas buang dari stack mesin incinerator dapat dievaluasi dengan cara melakukan pembandingan hasil uji laboratorium emisi gas dengan baku mutu emisi seperti yang telah dijelaskan diatas. Untuk gas buang dari sumber lain seperti dari mesin boiler, cerobong dapur gizi, generator set dapat dilakukan dengan pengamatan secara visual saja, karena gas buang ini selin jarang dihasilkan khusnya genset juga emisi gas buang cendrung tidak berpotensi menilbulkan cemaran yang signifikan.Kalupun kualitas gas emisi akan dilakukan uji emisi, maka baku mutu yang digunakan dapat mengacu pada Kep MenLH No. Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak bergerak.


4. PENENTUAN SASARAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN


4.1. Penyusunan Data Dasar (Data Base)

Penyusunan data base dimaksudkan sebagai sumber informasi untuk dijadikan dasar pertimbangan awal dalam menentukan sarana pelayanan kesehatan yang akan di lakukan pengawasan dan pemantauan. Sumber informasi untuk menyusun data base dapat diperoleh dari :

a. Hasil pemeriksaan rutin/pengawasan-pemantauan yang dilakukan sebelumnya
b. Laporan wajib berkala dari pengelola sarana pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan saat ini laporan wajib ini tertuang dalam laporan implementasi RKL-RPL atau UKL-UPL
c. Laporan pelaksanaan pemantauan oleh suatu instansi yang berwajib atau suatu badan independen
d. Laporan tim Adipura /akreditasi
e. Laporan masyarakat, LSM, media massa dll

Data tersebut dihimpun dan dimasukkan dalam komputer, kemudian disusun dalam suatu daftar yang disebut data dasar (data base) sarana pelayanan kesehatan.

4.2. Pemilihan Sasaran pengawasan dan pemantauan

Berdasarkan pada data base sarana pelayanan kesehatan ini, dipilih sarana pelayanan kesehatan prioritas untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan rutin. Hal ini dikarenakan jumlah sarana pelayanan kesehatan yang ada tidak seimbang dengan jumlah staf dan dana yang tersedia. Beberpa perimbangan dalam menentukan prioritas diatas adalah :


a. Sarana pelayanan kesehatan berskala besar, misal rumah sakit dengan kapasitas limbah yang besar
b. Potensi menimbulkan pencemaran lingkungan
c. Pernah diadukan atau dikeluhkan oleh masyarakat, baik melalui surat pengaduan maupun dimuat dimedia massa
d. Pernah diberikan surat peringatan atau diberi sangksi admindistratif oleh Dinas terkait
e. Pernah atau sedang dalam tuntutan pidana atau perdata
f. Pernah atau sedang dalam proses mediasi atau negoisasi
g. sarana pelayanan kesehatan berada dalam wilayah yang menjadi kewenangannya

Untuk sarana pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam skala prioritas, dipantau dari hasil self monitoring yang dikirim ke Dinas Kesehatan maupun instansi lain terkait.

4.3. Profil Sarana Pelayanan Kesehatan

Untuk memudahkan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan limbah suatu sarana pelayanan kesehatan, maka setiap sarana pelayanan kesehatan perlu diwajibkan membuat profil sarana pelayanan kesehatan. Profil ini memuat hal-hal sbb :

- Gambaran umum sarana pelayanan kesehatan
- Masalah kegiatan utama ( Untuk RS : medis, penunjang dan non medis - Misal : bahan dipakai, volume, kapasitas, jenis teknologi yang dipakai dll)
- Pengelolaan limbah ( teknologi yang dipakai, kualitas limbah, volume dll)
- Hasil pemeriksaan limbah yang pernah dilakukan
- Sketsa lokasi pengambilan contoh /sampling ( dibuatkan peta lokasi/situasi dan peta site plan sarana pelayanan kesehatan)
- Perijinan yang terkait limbah yang sudah dimiliki dan dalam proses pengurusan
- Pelanggaran yang pernah dilakukan dan langkah yang ternah diambil
- Tingkat pentaatan terhadap retauran perundangan yang berlaku
- Kesimpulan
- Saran dan rekomendasi
- Gambar dan photo-photo
- Hal lain yang dianggap perlu dicantumkan dalam profil ini.

Profil sarana pelayanan kesehatan ini akan selalu direvisi oleh pengelola apabila terjadi perubahan data.

5. PERENCANAAN KEGIATAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

Perencanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis pada sarana pelayanan kesehatan merupakan kegiatan mutlak dalam rangka menciptakan manajemen pengawasan yang profesional. Kemampuan Petugas pengawas (inspector) merupakan ujung tombak bagi keberhasilan pelaksanaan program ini. Untuk itu, petugas pengawas diwajibkan menerapkan perencanaan pengawasan sehingga tujuan dan sasaran program dapat tercapai secara optimal. Kematangan dalam perencanaan sangat menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis dilapangan. Karena kedepan sarana pelayanan kesehatan merupakan obyek potensi pencemaran yang harus dicermati dan dilengkapi dengan berbagai peraturan untuk mengatur pelaksanaannya dilapangan. Meskipun kita menyadari bahwa pada umumnya kemampuan dan kemauan pengelola sarana pelayanan kesehatan khususnya didaerah masih kurang untuk merespon penerapan penanganan limbah medis yang memenuhi syarat.

Dalam tahap perencanaan untuk menanganai kasus pencemaran oleh limbah medis di sarana pelayanan kesehatan hendaknya dilakukan dengan lebih cermat, karena keakuratan data dilapangan sangat menentukan dasar kesimpulan adanya dugaan pencemaran, apalagi apabila kasusnya sudah melalui proses di aparat hukum.

Untuk menyusun perencanaan dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis, maka aspek yang perlu dilaksankan adalah melakukan kegiatan sbb :

Menyusun Rencana Kerja dan Jadwal Pengawasan dan Pemantauan
Pengumpulan Peraturan Perundangan
Koordinasi dan Konsultasi
Analisis Data Sekunder dan Informasi Lain
Pembuatan Analisis Sasaran
Pembuatan Analisis Tugas
Penyusunan Tim Pengawasan dan Pemantauan
Perencanaan Pengambilan Contoh ( alat dan bahan )
Observasi Lapangan
Pembuatan Daftar Periksa Ketaatan
Pembuatan Surat Pemberitahuan Pengawasan dan Pemantauan


6. PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

Setelah perencanaan telah dilakukan, maka dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan limbah medis di sarana pelayanan kesehatan perlu memperhatikan berbagai pertimbangan dan langkah-langkah kegiatan dilapangan, yaitu sebagai berikut :

Penyusunan strategi pengawasan dan pemantauan
Pertimbangan etika dan protokoler
Mengantisipasi dan masalah kemungkinan rintangan masuk ke lokasi
Hubungan antara petugas dengan pihak sarana pelayanan kesehatan
Pertemuan awal dengan pengelola sarana pelayanan kesehatan
Pembagian tim dalam beberapa unit kecil
Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen
Pemeriksan sarana pelayanan kesehatan, lingkungan dan pengambilan contoh
1). Penggunaan daftar periksa ketaatan
2). Pemeriksaan sarana pelayanan kesehatan dan lingkungannya
- Kegiatan sarana pelayanan kesehatan
- Proses penanganan limbah padat, cair dan gas
- Kebersihan lingkungan
- Kemampuan sistem tanggap darurat
- Pemeriksaan di lingkungan luar
3). Pengabilan sampel/contoh
- Penentuan lokasi pengambilan contoh dan metodenya
- Pengambilan contoh dan pengukuran di tempat (insitu)
- Penanganan contoh
- Berita Acara pengambilan contoh

Pencatatan pelanggaran dan dampak yang terjadi
Pengambilan gambar (photo, video) dan penyajiannya
Pembuatan peta
Penyampaian laporan hasil inspeksi da pertemuan penutup dengan pengelola sarana pelayanan kesehatan

7. KEGIATAN SETELAH PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

Kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis dilapangan yang diawali dengan perencanaan yang baik dipastikan akan mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Dengan demikian dari data yang diperoleh akan mudah diolah dan dianalisis untuk kemudian dapat dijadikan data dasar dalam pengambilan kesimpulan dan langkah tindak lanjut.

Bagi petugas inspctor di instansi Dinas Kesehatan khususnya, maka setelah melakukan kegiatan pelaksanaan dilapangan, maka perlu melakukan langkah kegiatan sebagai berikut :

a. Pengiriman contoh ke laboratorium
b. Pengelolaan data yang diperoleh dari lapangan
c. Rapat intern tim pengawas
d. Pembuatan laporan
e. Langkah tindak lanjut
- Pembuatan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan ke pengelola sarana pelayanan kesehatan
- Pembuatan surat peringatan ke pengelola sarana pelayanan kesehatan
- Pemberian sangsi administratif
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
- Pengumpulan bahan keterangan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum

Bogor, 4 Juli 2007